Pengerian Kata atau Singkatan dalam Pariwisata
► ATA : Waktu kedatangan yang sebenarnya pada titik tujuan tertentu
►ATD : Waktu keberangkatan yang sebenarnya
► Airport Of Entry : Bandara yang menyediakan Keimigrasian yang masuk /
pendaratan awal bagi pengunjung asing yang tiba dalam suatu negara.
► Airport Tarif : Biaya yang dibuat oleh pengelola bandara kepada
penumpang pesawat yang mengunakan jasa/pelayanan dan fasilitas Bandar
Udara.
►A La Carte : Kartu (Menu Makan).
► American Plan : Satuan Harga kamar yang sudah termasuk Makan.
► ASA: Organisasi / Perusahaan dibidang Pariwisata yang menyediakan sarana Transportasi untuk Perjalanan.
► Baggages : Barang- barang yang dibawa oleh penumpang dalam perjalanan.
►Beverage : Semua Jenis minuman seperti Teh, Kopi , kecuali Mineral Water.
► Booking : Rencana seseorang atau sekelompok orang tertentu untuk
mendapatkan jasa atau pelayanan tertentu di kemudian hari, namun
pemesanan dilakukan sebelumnya.
Brochures : Dokumen,Pamflet, atau Kertas yang digunakan untuk Iklan.
► Conducted Tour : Kunjungan singkat dimana seseorang akan menunjukan tempat tersebut dan memberi Informasi seputar tempat itu
► Callender Of Events : Kalender yang berisi tanggal dan peristiwa penting.
► Cancellation : Pembatalan yang dilakukan oleh pemesan, bahwa tidak
jadi mengunakan jasa dan layanan tersebut dan pembatalan dilakukan
sebelum waktunya biasanya akan diminta biaya pembatalan.
► Charter : Menyewa sesuatu secara keseluruhan dan memiliki waktu tempo
► Charter Of Flight : Penyewaan penerbangan / pesawat
► Check In Time : Waktu awal kedatangan tamu
►Check Out Time : Standar waktu untuk tamu meninggalkan layanan dan jasa pada suatu tempat.
►CIQ : Lembaga Pemerintah yang bertugas mengatur keluar dan masuknya
Manusia,dokumen,dan Mahkluk Hidup lainnya dalam suatu Negara.
►Destination Area : Bagian dari tempat yang akan dituju
► Direct Flight : Penerbangan Langsung tanpa transit.
► Excess Baggages : Kelebihan bagasi dalam transportasi udara dan akan diberi biaya tambaha
►Excursion : Perjalanan yang dilakukan kurang dari 24 jam.
► Exit Permit : Izin untuk meninggalkan suatu negara yang dikeluarkan oleh Instansi tertentu
► Entry Permit : Izin untuk memasuki suatu negara
► Family Plan : Rencana perjalanan atau rencana untuk mendapatkan layanan atau jasa tertentu untuk Keluarga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar